Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Peraturan ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.