Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 15/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pendaratan Kapal
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan dana bagi pembiayaan kewenangan daerah melalui pengenaan retribusi atas pelayanan tempat pendaratan kapal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta sejenis.

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat pendaratan kapal, seperti penyediaan tempat tambat/menggunakan dermaga dan tempat berlabuh. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tempat pendaratan kapal. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu, frekuensi pemakaian, dan bobot kapal, dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan unsur biaya (operasional langsung, tidak langsung, modal) dan keuntungan yang dikehendaki. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi di muka. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.