Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi nasional, pendapatan petani, ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendorong penggunaan benih padi unggul, pupuk berimbang, dan mengurangi kehilangan pasca-panen. Selain itu, kebijakan ini menetapkan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri serta mengatur pelaksanaan pembelian oleh Perum Bulog dan badan pemerintah lainnya. Kebijakan ini juga mencakup penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah dan penanggulangan bencana, serta menjaga stabilitas harga beras dalam negeri. Pengelolaan cadangan beras dilakukan oleh Perum Bulog, dan kebijakan ekspor-impor beras diatur untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen.