Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2024 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2024Tanggal Penetapan:5 Februari 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 Februari 2024
Tanggal Penetapan05 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1143).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, ijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait, dan nilai predikat kinerja yang baik. Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan jumlah wilayah kerja yang dilayani, tingkat perkembangan dan ketertinggalan desa, dan kompleksitas masalah bidang pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Penggerak Swadaya Masyarakat wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Instansi pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan jenjang jabatannya. 2. Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memperoleh ijazah magister paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang belum memperoleh ijazah magister sebagaimana dimaksud pada dalam huruf b dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sama. 4. Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)