Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 580 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 580 Tahun 1961 tentang Perubahan Susunan Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 580/1961 · Keppres No. 580 Tahun 1961 · Keppres Nomor 580 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1961Tanggal Penetapan:6 November 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1961
Tanggal Penetapan06 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 508 Tahun 1961 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 520 Tahun 1961

Keputusan Presiden ini mengubah susunan anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Induk Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena Mr. Pratikto Sastrohadikoesoemo tidak memiliki cukup waktu untuk menjabat sebagai Ketua Panitia Perbankan karena tugas tambahan lainnya, sehingga digantikan oleh Wakil Ketua Panitia Perbankan. Selain itu, terjadi perubahan tugas pejabat di Departemen Keuangan, sehingga Sdr. Santoso Mangoenatmodjo diganti. Susunan Panitia Perbankan dilengkapi dengan melibatkan seorang wakil dari perbankan swasta dan seorang pejabat tinggi dari Departemen Keuangan. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Mr. Pratikto Sastrohadikoesoemo, Drs. Surjadi, dan Santoso Mangoenatmodjo dari jabatan mereka dalam panitia. Kemudian, mengangkat Drs. Surjadi sebagai Ketua merangkap anggota, Drs. Khouw Bian Tie sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Drs. Ko Oen Bik, Mr. A.Β. Astrawinata, Sardjito, dan Mr. Soetjipto Probosawitro sebagai anggota panitia. Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 6 September 1961.

(-)

(-)