Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 21/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pesisir Barat. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi tempat pelelangan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan harga pasar. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penundaan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pembukuan, pemeriksaan retribusi, penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal terutang.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.