Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pesisir Barat. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi tempat pelelangan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan harga pasar. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penundaan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, pembukuan, pemeriksaan retribusi, penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.