Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 8/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengelolaan Ternak Bibit dan Penggemukan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 39, Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengeluaran Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2001 Nomor 34, Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Pengukuran dan Penguji Hasil Hutan Alam dan Hutan Tanaman (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2005 Nomor 10, Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan kuat dalam pemungutan retribusi tempat pelelangan di Kabupaten Merangin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan jasa tempat pelelangan. 3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan jenis dan volume yang digunakan dalam pemakaian jasa tempat pelelangan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk tempat pelelangan ternak (sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi), tempat pelelangan ikan, dan tempat pelelangan hasil bumi/hutan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengelolaan Ternak Bibit dan Penggemukan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2002 Nomor 39, Seri C) masih dapat ditagih sampai dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.