Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi

Juga dikenal sebagai: PP 80/2000 · PP No. 80 Tahun 2000 · PP Nomor 80 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2000Tanggal Penetapan:19 September 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 2000
Tanggal Penetapan19 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan bursa berjangka di Indonesia dengan menyesuaikan modal setor PT Persero (PERSERO) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memenuhi ketentuan modal disetor minimal sebesar Rp 20.000.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999. Kebijakan ini memungkinkan penggunaan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan tersebut sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi kliring dan penjaminan.

(-)

(-)