Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 10/2024 · Peraturan Polri No. 10 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Penanggulangan TerorismeHukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan operasi penindakan tersangka tindak pidana terorisme, menjamin keamanan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)