Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 13/2006 · Perda Kabupaten Manggarai No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanRuteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa serta peningkatan pembangunan desa secara berdayaguna dan berhasilguna. Tujuannya adalah untuk menunjang dan meningkatkan proses pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan kemasyarakatan yang berkelanjutan dengan berpedoman pada asas pemerataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) Desa: Berasal dari bagian penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa: Dapat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk membiayai kegiatan yang sudah ditentukan.
  4. Alokasi Dana Desa: Ditentukan berdasarkan bobot desa yang mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, dan keterjangkauan desa.
  5. APBDesa: Terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas oleh Kepala Desa bersama BPD dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  6. Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya. Pimpinan dan anggota BPD diberikan tunjangan.
  7. Pelaksanaan Anggaran: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan dana perimbangan Kabupaten kepada Desa yang dilakukan oleh tim pembina tingkat Kabupaten dan pendamping tingkat Kecamatan, serta oleh BPD dan Aparat pengawasan Pemerintah.

(-)

(-)