Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Struktur Organisasi Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa (dipimpin oleh Sekretaris Desa dengan beberapa Kepala Urusan), Pelaksana Teknis (dipimpin oleh Kepala Seksi), dan Pelaksana Kewilayahan.
- **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi. Kepala Seksi membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Kewilayahan membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
- **Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:** Pengangkatan dilakukan melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa, penjaringan, penyaringan, dan rekomendasi Camat. Pemberhentian dilakukan setelah konsultasi dengan Camat.
- **Larangan bagi Perangkat Desa:** Perangkat Desa dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, terlibat dalam politik praktis, dan lain-lain.
- **Sanksi:** Perangkat Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis.