Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 5/2019 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)

LRA mencakup informasi mengenai pendapatan (Rp 1.143.962.826.713,17), belanja (Rp 1.112.428.389.229,38), surplus/defisit (Rp 31.534.437.483,79), serta pembiayaan. LP-SAL menyajikan saldo anggaran lebih awal dan akhir. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. LO menyajikan informasi mengenai pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. LAK menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan transitoris. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas. CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran yang berisi detail dari laporan-laporan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)