Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2021Tanggal Penetapan:17 Mei 2021
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku17 Mei 2021
Tanggal Penetapan17 Mei 2021
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Gunung Mas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menambah sumber pendapatan daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA diharapkan dapat mendukung pendanaan urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Tidak termasuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  • Subjek Retribusi: Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  • Tarif Retribusi: USD 100,00 per orang per bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat diterbitkan SKRD. Pembayaran dilakukan di muka saat mengurus perpanjangan IMTA.
  • Masa Retribusi: 1 bulan kalender. Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD.
  • Wilayah Pemungutan: Kabupaten Gunung Mas.
  • Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  • Pelaporan: Pemberi Kerja wajib melaporkan data Tenaga Kerja Asing setiap bulan kepada Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Keterlambatan pelaporan data Tenaga Kerja Asing dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda sebesar 2% (dua persen) dari Retribusi yang terutang; dan c. penghentian aktivitas usaha Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.