Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2003Tanggal Penetapan:3 November 2003
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku13 November 2003
Tanggal Penetapan03 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Prasarana:** Pengaturan kelas jalan, terminal (penumpang dan barang), fasilitas pemberhentian, dan fasilitas parkir. Untuk kereta api, mencakup jalur kereta api dan stasiun kereta api. 2. **Sarana:** Persyaratan teknis kendaraan bermotor, pengujian berkala, bengkel umum, dan karoseri kendaraan. Juga mengatur penderekan kendaraan oleh pemerintah daerah dan badan hukum. 3. **Pengemudi:** Persyaratan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perilaku mengemudi yang aman. 4. **Lalu Lintas:** Manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, tata cara berlalu lintas, dan penggunaan jalan. 5. **Angkutan:** Jenis angkutan jalan (orang dan barang), perizinan usaha angkutan, tarif angkutan, dan ketentuan mengenai angkutan kereta api serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 6. **Fasilitas Penyandang Cacat:** Kewajiban menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat dan orang sakit pada prasarana dan sarana transportasi. 7. **Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin):** Kewajiban melakukan analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan dan peningkatan kegiatan yang mempengaruhi lalu lintas. 8. **Retribusi:** Pengenaan retribusi terhadap pelayanan lalu lintas dan angkutan.

1. Izin Usaha, Izin Pengusahaan dan Izin Operasi lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan yang lama masih tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir. 2. Izin Usaha, Izin Trayek dan Izin Operasi lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan yang lama masih tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00. 2. Pelanggar dapat dibebankan biaya pelaksanaan penegakan hukum. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenakan penundaan pengoperasian kendaraan.