di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kebumen Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 8/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2009 mengatur tentang kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dengan prinsip usaha yang sehat.
Tujuan kerjasama ini adalah untuk:
Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi. Kerjasama dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau Izin Pengusahaan, dengan prinsip adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling mendukung.
Badan usaha dapat mengajukan prakarsa proyek yang tidak termasuk dalam daftar prioritas proyek pemerintah daerah, yang wajib dilengkapi dengan studi kelayakan, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan, dan rencana penawaran kerjasama. Badan usaha yang prakarsanya diterima dapat diberikan kompensasi berupa tambahan nilai atau pembelian prakarsa proyek.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan risiko yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama, serta dukungan pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam APBD. Pengadaan badan usaha dilakukan melalui pelelangan umum, dan Perjanjian Kerjasama harus memuat ketentuan mengenai lingkup pekerjaan, jangka waktu, jaminan pelaksanaan, tarif, hak dan kewajiban, standar kinerja pelayanan, sanksi, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lain-lain.