Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2019Tanggal Penetapan:9 Juli 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku09 Juli 2019
Tanggal Penetapan09 Juli 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.850.894.408.120,73 dan belanja sebesar Rp 1.772.307.326.605,65, menghasilkan surplus sebesar Rp 78.587.081.515,08. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 168.418.167.281,08 dan pengeluaran sebesar Rp 21.537.645.533,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 146.880.521.748,08. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan adalah Rp 225.467.603.263,16.

Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.846.345.700.156,11, jumlah kewajiban sebesar Rp 17.964.073.548,55, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.828.381.626.607,56.

Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasional sebesar Rp 223.238.714.552,27 dan surplus/defisit dari non operasional sebesar (Rp 584.419.095,00), menghasilkan surplus/defisit sebelum pos luar biasa sebesar Rp 222.654.295.457,27. Setelah memperhitungkan pos luar biasa, surplus/defisit LO adalah Rp 217.736.221.992,27.

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 169.708.918.225,08 dan saldo kas akhir sebesar Rp 226.758.354.207,16.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.402.224.618.238,26 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.828.381.626.607,56.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)