Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Kredit Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.05/2011 · PMK No. 193/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKredit Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2011 tentang Kredit Investasi Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka peningkatan produksi dan pengendalian polusi. Dana kredit investasi pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Investasi Pemerintah (LKP-KIP). LKP-KIP bertanggung jawab atas penyaluran dana kepada usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana kredit investasi pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi lembaga keuangan untuk ditetapkan sebagai LKP-KIP, termasuk status sebagai BUMN atau BUMD, laporan keuangan yang wajar, dan persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian KIP dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.