Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2011 tentang Kredit Investasi Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka peningkatan produksi dan pengendalian polusi. Dana kredit investasi pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Pelaksana Kredit Investasi Pemerintah (LKP-KIP). LKP-KIP bertanggung jawab atas penyaluran dana kepada usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana kredit investasi pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi lembaga keuangan untuk ditetapkan sebagai LKP-KIP, termasuk status sebagai BUMN atau BUMD, laporan keuangan yang wajar, dan persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.