Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 4/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan. 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah:

  • Mempunyai tugas menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
  • Fungsi meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat DPRD:

  • Bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
  • Fungsi meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat anggota DPRD, serta penyediaan dan koordinasi tenaga ahli.

Staf Ahli Bupati:

  • Bertugas memberikan telaahan kepada Bupati sesuai bidang tugas masing-masing dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk bagian-bagian dan sub bagian yang ada di dalamnya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan mengenai Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan penataan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD termasuk pengisian personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat Tanggal 31 Desember 2008.

(-)