Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 15/2017 · Perda Kota Cirebon No. 15 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perijinan Penyelenggaraan di Bidang Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perijinan Penyelenggaraan di Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, serta mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. PTSP dilakukan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan perizinan dan non-perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelimpahan kewenangan penyelenggaraan PTSP dari Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  2. Pembentukan Tim Teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan.
  3. Asas dan prinsip pelaksanaan PTSP, termasuk transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
  4. Mekanisme PTSP yang meliputi pelayanan perizinan dan non-perizinan, layanan informasi, layanan pengaduan, serta tertib administrasi dan pengamanan data.
  5. Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMPTSP) yang terintegrasi dengan aplikasi lainnya.
  6. Kewajiban pemohon perizinan, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi persyaratan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  7. Kewajiban pendaftaran kepesertaan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) bagi pemohon.
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PTSP.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan good governance melalui pelaksanaan PTSP yang efektif dan efisien di Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

1. Izin dan/atau Non Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dinyatakan berlaku hingga berakhirnya masa berlaku perizinan. 2. Pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah dilaksanakan sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: a. Izin Gangguan (HO) b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Izin Usaha Toko Modern (IUTM); e. Tanda Daftar Gudang (TDG); f. Surat Persetujuan Pameran Dagang, Konvensi dan atau Seminar Dagang Lokal; g. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK); h. Tanda Daftar Industri (TDI); i. Izin Operasi Angkutan; j. Izin Reklame; k. Izin Balai Pengobatan: 1. Izin Sementara;dan 2. Izin Tetap. l. Izin Rumah Bersalin: 1. Izin Sementara;dan 2. Izin Tetap. m. Izin Balai Asuhan Keperawatan; n. Izin Balai Konsultasi Gizi; o. Izin Balai Khitan; p. Izin Laboratorium Kesehatan Swasta; q. Izin Klinik Radiologi; r. Izin Klinik CT Scann; s. Izin Klinik Fisioterapi; t. Izin Toko Obat;dan u. Izin Pest Control.

1. Aparatur pada organisasi pelaksana PTSP yang melanggar larangan (penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara, menerima gratifikasi, memungut biaya tidak sesuai ketentuan, mempersulit proses, bersikap tidak ramah) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemohon dilarang mengambil dokumen yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP melebihi batas waktu 6 (enam) bulan. 3. Kepala Dinas Teknis dan atau Ketua Tim Teknis dilarang menerbitkan rekomendasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.