Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 16/2014 · Permensos No. 16 Tahun 2014 · Permensos Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2014Tanggal Penetapan:21 November 2014
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku27 November 2014
Tanggal Penetapan21 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman penyelenggaraan kerja sama luar negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi dan kolaborasi efektif dari semua pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha, baik lokal maupun internasional, dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan administrasi kerja sama teknik luar negeri di Kementerian Sosial, mewujudkan pelayanan administrasi yang efektif dan efisien, meningkatkan kualitas dan peran serta LKS Asing mitra dan LKS dalam pelayanan sosial, menciptakan hubungan yang sinergis dan harmonis, menciptakan keseragaman pola kerja, serta menjaga agar kerja sama luar negeri berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan substansial mencakup prosedur pendaftaran LKS Asing, mekanisme kerja sama dengan Kementerian Sosial (termasuk penyusunan dan perpanjangan Memorandum Saling Pengertian/MSP, serta monitoring dan evaluasi), pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan kepada LKS Asing, dan prosedur penugasan tenaga kerja asing. Peraturan ini juga mengatur prosedur dan mekanisme pemberian fasilitas kepada LKS lokal, termasuk rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta rekomendasi untuk menggunakan tenaga kerja asing.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban LKS Asing dan LKS untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati kepentingan nasional, adat istiadat, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik atau penyebaran agama. Terdapat pula persyaratan khusus terkait penggunaan tenaga kerja asing, seperti keharusan adanya transfer of technology dan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia.

(-)

(-)