Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 8/2017 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2017Tanggal Penetapan:9 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku09 Desember 2017
Tanggal Penetapan09 Desember 2017
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 103).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Dengan dicabutnya Permendagri tersebut, seluruh aturan dan perda di seluruh daerah yang menyangkut perizinan gangguan (HO) wajib dicabut. Menteri Dalam Negeri RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ yang memerintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten agar segera berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara mencabut Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

(-)

(-)