Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2003 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2003Tanggal Penetapan:2 Mei 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku02 Mei 2003
Tanggal Penetapan02 Mei 2003
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2002. Latar belakangnya adalah perlunya melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2002, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, selisih antara realisasi dan anggaran, posisi keuangan daerah yang dituangkan dalam Neraca Daerah, saldo kas perhitungan, serta jumlah penerimaan dan pengeluaran urusan kas dan perhitungan. Secara rinci, peraturan ini menetapkan realisasi pendapatan sebesar Rp. 212.080.933.705,00 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 155.719.405.694,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 56.361.528.011,00. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran, serta saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2002.

Peraturan ini juga mengatur bahwa perhitungan APBD dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Laporan Perhitungan APBD Tahun 2002 dan Buku III Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2002 Walikota Tegal kepada DPRD Kota Tegal. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tegal juga menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perhitungan APBD Tahun 2002 sebagai uraian lebih lanjut.

(-)

(-)