di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga
Juga dikenal sebagai: Permenlu 7/2023 · Permenlu No. 7 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta keluarga. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pemberian jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan perwakilan yang dimaksud meliputi duta besar, wakil tetap, konsul jenderal, dan lainnya. Manfaat jaminan kesehatan mencakup pelayanan kesehatan di negara penerima dan negara lain, evakuasi medis, repatriasi jenazah, dan pelayanan dalam kondisi wabah. Hak dan kewajiban termasuk penyampaian keputusan pengangkatan pimpinan perwakilan kepada badan penyelenggara dan batasan jumlah anak yang ditanggung.