Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga

Juga dikenal sebagai: Permenlu 7/2023 · Permenlu No. 7 Tahun 2023 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:17 Juli 2023
Pelayanan KesehatanPerasuransianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPeningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan17 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta keluarga. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pemberian jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan perwakilan yang dimaksud meliputi duta besar, wakil tetap, konsul jenderal, dan lainnya. Manfaat jaminan kesehatan mencakup pelayanan kesehatan di negara penerima dan negara lain, evakuasi medis, repatriasi jenazah, dan pelayanan dalam kondisi wabah. Hak dan kewajiban termasuk penyampaian keputusan pengangkatan pimpinan perwakilan kepada badan penyelenggara dan batasan jumlah anak yang ditanggung.

  1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga termasuk kontrak Asuransi Kesehatan yang sedang berlangsung tetap berlaku sampai dengan dapat dilaksanakannya peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2024 sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
  3. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)