di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dan Terintegrasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 2/2014 · Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dan Terintegrasi bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tujuan Kebijakan:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi, mulai dari penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporan. Partisipasi masyarakat diakomodasi melalui berbagai forum musyawarah di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.