Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 396 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 396 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

Juga dikenal sebagai: Keppres 396/1961 · Keppres No. 396 Tahun 1961 · Keppres Nomor 396 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengacu pada Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan Tan Fen Joeng untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Tan Fen Joeng, yang lahir di Desa Rahaju, Kawedanan Manondjaja, Tasikmalaja pada tanggal 30 Desember 1935, dan bertempat tinggal di Jalan Tjihideung No. 7, Tasikmalaja, diakui sebagai warga negara Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan keputusan ini.

1. Permohonan Tan Fen Joeng untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia dikabulkan berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.

(-)