di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Wilayah Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 30/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 30 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 ini mengatur tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di wilayah Kota Tasikmalaya. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Peraturan ini menetapkan perubahan status desa menjadi kelurahan di beberapa kecamatan, termasuk Cibeureum, Indihiang, Kawalu, Tamansari, dan Mangkubumi. Perubahan status ini meliputi perubahan nama desa menjadi kelurahan, batas dan luas wilayah kelurahan, serta penyerahan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan kekayaan dan sumber pendapatan tersebut dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kepentingan kelurahan yang bersangkutan.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kepegawaian, di mana Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. Badan Perwakilan Desa (BPD) dihapuskan dengan berubahnya status desa menjadi kelurahan. Pembiayaan proses perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan kepada APBD.