Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 6/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ayat (3) Pasal 5 dan penghapusan ayat (4) dan (5) Pasal 5. Pasal 5 mengatur tentang dasar pengenaan pajak, yaitu nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Penetapan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)