Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 21/2006 · Perda Kota Banjar No. 21 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan beberapa lembaga teknis daerah, serta penambahan bagian baru yang mengatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan struktur lembaga teknis daerah dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 3: Menambah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (2.a) dan menghapus nomor 4 dan 7, serta menambahkan Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (8) dalam daftar Lembaga Teknis Daerah.
  2. Penyisipan Bagian Kedua a: Menambahkan bagian yang mengatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi (sebagai Bendahara Umum Daerah dengan kewenangan menyusun kebijakan APBD, mengesahkan DPA-SKPD, pengendalian APBD, petunjuk teknis pengeluaran kas, penetapan SPD, pinjaman daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, informasi keuangan daerah, pengelolaan aset daerah), dan susunan organisasi.
  3. Penyisipan Bagian Ketujuh a: Menambahkan bagian yang mengatur Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, termasuk kedudukan, tugas pokok (melaksanakan kewenangan daerah sebagian bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah), fungsi (pengkoordinasian, perumusan kebijakan, perencanaan kebijakan, pengendalian, penelitian dan pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah), dan susunan organisasi.

1. Ketentuan mengenai organisasi dan eselon Perangkat Daerah, masih tetap berlaku sebelum diganti/diubah dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai akhir Tahun Anggaran 2006. 3. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2007.

(-)