Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 30/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 30 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 95.771.253.259,00 sehingga menjadi Rp. 1.086.388.427.402,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 84.769.902.841,00 sehingga menjadi Rp. 1.204.775.293.776,00. Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp. (11.001.350.418,00) sehingga menjadi Rp. 123.386.866.374,00, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)