Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum, serta memberikan landasan hukum yang jelas, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00.
  5. Masa pajak adalah 1 tahun kalender.
  6. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
  7. Diatur mengenai tata cara pendataan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan dan ditagih dengan STPD.