di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum, serta memberikan landasan hukum yang jelas, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: