Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 18/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2008Tanggal Penetapan:14 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku16 Oktober 2008
Tanggal Penetapan14 Oktober 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 34) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 35)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan adalah perangkat daerah yang memiliki wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  • Fungsi Kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan daerah, koordinasi pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, pelayanan masyarakat, pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan pembangunan, penyusunan program, dan koordinasi operasional tugas cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas.
  • Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Keuangan dan Umum), Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan:

  • Kelurahan adalah perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  • Lurah bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kerjanya.
  • Fungsi Kelurahan meliputi penyusunan program, pembinaan administrasi, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  • Struktur organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional:

  • Kelompok Jabatan Fungsional di Kecamatan dan Kelurahan bertugas melaksanakan sebagian tugas yang bersifat teknis sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan pengisian personil dan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pengisian personil dan pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2009.

(-)