di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 2/2024 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, dengan fokus pada perempuan dan anak. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban TPPO, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat dan pembukaan akses seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi pemangku kepentingan, meningkatkan pemberdayaan ekonomi, dan membangun jejaring untuk pencegahan TPPO. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memberikan informasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum serta berpartisipasi dalam penanganan korban TPPO melalui berbagai bentuk dukungan dan pendampingan.