Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 1/2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku01 April 2024
Tanggal Penetapan01 April 2024
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong investasi, menarik investor, mengembangkan kawasan industri, meningkatkan daya saing dunia usaha, dan membantu investor yang sudah ada. Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan investasi, memprioritaskan jenis usaha tertentu, meningkatkan pemerataan ekonomi, dan memberikan kebijakan fiskal dan non fiskal. Masyarakat dan investor berhak mendapatkan informasi dan pelayanan, insentif dan kemudahan, layanan terkait investasi, informasi hasil evaluasi, dan fasilitas kemudahan. Mereka wajib mematuhi peraturan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan investasi, menghormati tradisi budaya, memiliki kantor di Daerah, dan merealisasikan investasi. Insentif dan kemudahan diberikan kepada yang memenuhi kriteria seperti penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, berada di daerah terpencil, penelitian dan pengembangan, kontribusi pendapatan masyarakat, pelayanan publik, peningkatan PDRB, industri pionir, bermitra dengan UMKM, menggunakan produk dalam negeri, program prioritas nasional, berorientasi ekspor, dan pengembangan pariwisata. Insentif dapat berupa pengurangan pajak dan retribusi, bantuan modal, pelatihan vokasi, riset, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa kewenangan pekerjaan pendahuluan, percepatan perizinan, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan, akses tenaga kerja, penyediaan sarana dan prasarana, akses bahan baku, fasilitasi lahan, bantuan teknis, akses pemasaran, investasi konstruksi, data peluang investasi, dan promosi. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dan penilaian, dan pelaksanaan pemberian. Jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan paling lama dua tahun, dengan evaluasi setiap semester. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran, dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)