Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem penyiaran nasional yang adil dan terpadu, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, permintaan pasar, serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Stasiun penyiaran lokal dapat membentuk sistem stasiun jaringan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas.
  2. Sistem stasiun jaringan terdiri dari stasiun induk (berkedudukan di ibukota provinsi) dan stasiun anggota (berkedudukan di ibukota provinsi, kabupaten, dan/atau kota).
  3. Lembaga penyiaran swasta yang melakukan sistem stasiun jaringan harus menuangkan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tertulis yang memuat penetapan stasiun induk dan anggota, program siaran yang direlai, persentase durasi relai dan siaran lokal, serta alokasi waktu siaran lokal.
  4. Penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dan perubahannya harus mendapat persetujuan Menteri.
  5. Durasi relai siaran dibatasi maksimal 90% dari seluruh waktu siaran per hari, yang secara bertahap turun menjadi 50%. Siaran lokal harus memuat minimal 10% dari seluruh waktu siaran per hari, yang secara bertahap naik menjadi 50%.
  6. Siaran lokal harus memuat konten lokal yang kriterianya ditentukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

1. Lembaga penyiaran swasta yang sudah mempunyai stasiun relai sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, memiliki jangkauan wilayah siaran sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. 2. Lembaga penyiaran swasta yang sudah mempunyai stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relainya. 3. Lembaga penyiaran swasta masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya sampai terdapatnya stasiun penyiaran lokal yang berjaringan pada wilayah tersebut. 4. Lembaga penyiaran swasta yang akan didirikan di tempat stasiun relai harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri dengan menggunakan alokasi frekuensi radio yang sebelumnya digunakan pada stasiun relai tanpa perlu menunggu pengumuman peluang usaha penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. 5. Kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta baru mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 14.

1. Apabila lembaga penyiaran swasta tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, maka izin penyelenggaraan penyiaran yang telah dimiliki oleh lembaga penyiaran swasta tersebut akan ditinjau kembali.