di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem penyiaran nasional yang adil dan terpadu, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, permintaan pasar, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: