Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih yang mencakup saldo awal, penggunaan, SILPA/SIKPA, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan operasional mencakup pendapatan operasi, beban, surplus/defisit dari operasi dan kegiatan non operasi, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO. Laporan arus kas menyajikan saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pendanaan, transitoris), dan saldo kas akhir. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah dan Desa. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.