Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1953 · Keppres No. 61 Tahun 1953 · Keppres Nomor 61 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 1953Tanggal Penetapan:9 April 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 1953
Tanggal Penetapan09 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian hakim perwira pada pengadilan tentara. Latar belakang dari keputusan ini kemungkinan besar terkait dengan penataan kembali struktur peradilan militer di Indonesia. Keputusan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberhentian hakim perwira, yang mungkin mencakup prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, detail spesifik mengenai pembagian kewenangan, hak, dan kewajiban tidak dapat diidentifikasi karena teks asli tidak sepenuhnya terbaca.

(-)

(-)