di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 14/2021 · Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik dan meningkatkan daya saing industri obat tradisional, khususnya usaha kecil dan mikro, melalui penyederhanaan mekanisme sertifikasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Industri Obat Tradisional (IOT), Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), dan Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) harus memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) untuk melakukan kegiatan pembuatan obat tradisional. Sertifikat ini diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh izin edar. Proses sertifikasi melibatkan audit pemenuhan persyaratan teknis CPOTB dan dapat dilakukan secara bertahap untuk UKOT dan UMOT. Sertifikat CPOTB memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap berlaku selama tiga tahun.