Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 4/2015 · Perda Kota Blitar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Juli 2015
Tempat PenetapanBlitar

(-)

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan dukungan terhadap penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi (perencana, pelaksana, dan pengawas) wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Walikota memberikan IUJK kepada badan usaha yang berdomisili di Kota Blitar setelah memenuhi persyaratan. Proses penerbitan IUJK paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk kewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, serta melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun. Unit kerja/instansi yang memberikan IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Walikota, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi jasa konstruksi, pemberdayaan dan pengawasan, peran masyarakat jasa konstruksi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah daerah maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun ; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 21 dikenakan sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif berupa: Peringatan tertulis, Pembekuan Izin Usaha, dan Pencabutan Izin Usaha.