Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai usaha pergadaian di Indonesia. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perluasan layanan jasa keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi usaha pergadaian, sehingga tercipta usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan melindungi konsumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan: Usaha pergadaian dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Kepemilikan saham perseroan terbatas dibatasi untuk Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, warga negara Indonesia, dan/atau badan hukum Indonesia. Warga negara asing dan/atau badan usaha asing dilarang memiliki perusahaan pergadaian secara langsung maupun tidak langsung, kecuali melalui bursa efek.
- Permodalan: Modal disetor perusahaan pergadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha, yaitu kabupaten/kota atau provinsi, dengan jumlah minimum yang berbeda.
- Pendaftaran dan Perizinan: Pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum peraturan ini diundangkan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk memperoleh izin usaha, perusahaan pergadaian harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk persyaratan mengenai akta pendirian, data anggota direksi dan dewan komisaris, data pemegang saham, bukti pelunasan modal disetor, struktur organisasi, rencana kerja, dan bukti kesiapan operasional.
- Penyelenggaraan Usaha: Kegiatan usaha perusahaan pergadaian meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai atau fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan pelayanan jasa taksiran. Perusahaan pergadaian juga dapat melakukan kegiatan usaha lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
- Pelaporan: Perusahaan pergadaian wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK setiap 3 (tiga) bulan.