Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 31/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaUsaha Pegadaian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai usaha pergadaian di Indonesia. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perluasan layanan jasa keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi usaha pergadaian, sehingga tercipta usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan melindungi konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan: Usaha pergadaian dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Kepemilikan saham perseroan terbatas dibatasi untuk Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, warga negara Indonesia, dan/atau badan hukum Indonesia. Warga negara asing dan/atau badan usaha asing dilarang memiliki perusahaan pergadaian secara langsung maupun tidak langsung, kecuali melalui bursa efek.
  2. Permodalan: Modal disetor perusahaan pergadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha, yaitu kabupaten/kota atau provinsi, dengan jumlah minimum yang berbeda.
  3. Pendaftaran dan Perizinan: Pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum peraturan ini diundangkan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Untuk memperoleh izin usaha, perusahaan pergadaian harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk persyaratan mengenai akta pendirian, data anggota direksi dan dewan komisaris, data pemegang saham, bukti pelunasan modal disetor, struktur organisasi, rencana kerja, dan bukti kesiapan operasional.
  4. Penyelenggaraan Usaha: Kegiatan usaha perusahaan pergadaian meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai atau fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan pelayanan jasa taksiran. Perusahaan pergadaian juga dapat melakukan kegiatan usaha lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
  5. Pelaporan: Perusahaan pergadaian wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK setiap 3 (tiga) bulan.

1. Perusahaan Pergadaian Pemerintah harus menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 2. Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang telah mendapat persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. 3. Permohonan izin pembukaan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus diajukan oleh Perusahaan Pergadaian Pemerintah kepada OJK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

1. Perusahaan Pergadaian yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, pencabutan izin unit usaha syariah bagi Perusahaan Pergadaian Pemerintah, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar di OJK dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi berupa peringatan atau pembatalan pendaftaran.