di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang pembentukan lembaga ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tugas pemerintahan umum, dan kebijakan pemerintah.
Peraturan ini membentuk:
Masing-masing lembaga memiliki kedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah di bidangnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok lembaga-lembaga ini adalah koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan hal-hal tertentu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi lembaga meliputi perumusan kebijakan, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi masing-masing lembaga secara lebih rinci. Selain itu, diatur pula mengenai eselonisasi jabatan serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada lembaga-lembaga tersebut.