Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2010Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2010
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang pembentukan lembaga ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tugas pemerintahan umum, dan kebijakan pemerintah.

Peraturan ini membentuk:

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
  2. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten;
  3. Kantor Sandi Daerah (KSD);
  4. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.

Masing-masing lembaga memiliki kedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah di bidangnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok lembaga-lembaga ini adalah koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan hal-hal tertentu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi lembaga meliputi perumusan kebijakan, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi masing-masing lembaga secara lebih rinci. Selain itu, diatur pula mengenai eselonisasi jabatan serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada lembaga-lembaga tersebut.

(-)

(-)