di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016. Ketidaksesuaian tersebut meliputi pengaturan mengenai penetapan kewenangan desa yang seharusnya diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta pengaturan tentang kewenangan desa yang seharusnya diatur dengan Peraturan Bupati, bukan Peraturan Daerah. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dapat menindaklanjuti ketentuan mengenai kewenangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.