Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai dengan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.07/2014 · PMK No. 214/PMK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2014Tanggal Penetapan:3 Desember 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai dengan Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2014
Tanggal Penetapan03 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk mengatur alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) hingga Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah adanya hasil laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi alokasi DBH SDA yang menunjukkan adanya alokasi kurang bayar dan lebih bayar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH SDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH SDA untuk berbagai sektor, termasuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, dan pertambangan panas bumi. Alokasi ini dirinci lebih lanjut untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang berhak menerimanya. Peraturan ini juga menetapkan jumlah alokasi dalam bentuk rupiah untuk setiap sektor dan daerah yang terlibat.

(-)

(-)