Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa Efek Indonesia dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru seperti Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond), Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (social bond), Efek Bersifat Utang Keberlanjutan (sustainability bond), Efek Bersifat Utang Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond), serta definisi serupa untuk Sukuk. Ketentuan umum pencatatan juga diperbarui untuk mencakup efek berlandaskan keberlanjutan dan kewajiban pelaporan jika status keberlanjutan berubah atau target kinerja tidak tercapai. Selain itu, diberlakukan keringanan biaya pencatatan tahunan sebesar 50% untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk berlandaskan keberlanjutan. Terdapat pula insentif khusus berupa keringanan biaya pencatatan tahunan sebesar 50% selama 5 tahun dan pembebasan biaya pencatatan tahun pertama bagi 10 Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah pertama yang tercatat.