Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00083/BEI/12-2025

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00083/BEI/12-2025 Perihal Ketentuan Khusus Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan serta Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00083/BEI/12-2025 · Kep BEI No. Kep-00083/BEI/12-2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Desember 2025
Utang, Piutang & Hibah NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00038/BEI/05-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang). 2. Peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2021 perihal Peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa Efek Indonesia dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru seperti Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond), Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (social bond), Efek Bersifat Utang Keberlanjutan (sustainability bond), Efek Bersifat Utang Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond), serta definisi serupa untuk Sukuk. Ketentuan umum pencatatan juga diperbarui untuk mencakup efek berlandaskan keberlanjutan dan kewajiban pelaporan jika status keberlanjutan berubah atau target kinerja tidak tercapai. Selain itu, diberlakukan keringanan biaya pencatatan tahunan sebesar 50% untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk berlandaskan keberlanjutan. Terdapat pula insentif khusus berupa keringanan biaya pencatatan tahunan sebesar 50% selama 5 tahun dan pembebasan biaya pencatatan tahun pertama bagi 10 Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah pertama yang tercatat.

1. Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00038/BEI/05-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang) dan Peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2021 perihal Peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. 2. Keputusan ini efektif sejak tanggal diberlakukan.

(-)