Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 4/2020 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1255)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk menghadapi perubahan lingkungan global, meningkatkan efisiensi tugas dan fungsi pemerintah di bidang informasi geospasial, dan mendukung reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Badan Informasi Geospasial adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. Tugas utama BIG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik, pengintegrasian informasi geospasial tematik, penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial, pembinaan jaringan informasi geospasial, akreditasi lembaga sertifikasi, pelaksanaan kerja sama, koordinasi internal, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembinaan administrasi, dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, promosi, serta pengawasan fungsional.

Struktur organisasi BIG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Inspektorat, dan Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Sekretariat Utama memiliki biro perencanaan, kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan. Setiap Deputi membawahi beberapa pusat yang fokus pada bidang spesifik informasi geospasial. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan intern. Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)