Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The ASEAN Centre For Energy

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/1999 · Keppres No. 78 Tahun 1999 · Keppres Nomor 78 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1999Tanggal Penetapan:9 Juli 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement On The Establishment Of The ASEAN Centre For Energy
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1999
Tanggal Penetapan09 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Energy yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Manila pada tanggal 22 Mei 1998. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Menteri Energi ASEAN ke-14 di Kuala Lumpur pada tanggal 1 Juli 1996. Keputusan ini menetapkan bahwa Pusat Energi ASEAN akan didirikan di Jakarta, Indonesia, dengan dukungan fasilitas dari Pemerintah Indonesia. Pusat ini bertujuan untuk menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kawasan ASEAN melalui inisiatif, koordinasi, dan fasilitasi kegiatan energi nasional serta kolektif. Struktur organisasi dan kebijakan Pusat akan diawasi oleh Dewan Pengurus yang terdiri dari para Pemimpin Pejabat Senior Energi Negara Anggota ASEAN. Selain itu, Pusat ini akan didanai sebagian oleh Dana Abadi Energi ASEAN yang dibentuk oleh kontribusi dari setiap Negara Anggota ASEAN.

1. Meskipun masa jabatan Direktur Eksekutif pertama Pusat Energi ASEAN adalah lima tahun, ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan mempercepat pendirian Pusat tersebut.

(-)