Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, Dan Surat Keterangan Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 1/2016 · Peraturan Menag No. 1 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaIjazah, Transkrip Akademik, Dan Surat Keterangan Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan ketertiban penerbitan ijazah yang memenuhi standar nasional dan internasional, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

Ketentuan Substansial:

  • Ijazah: Ijazah merupakan dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ijazah rusak, hilang, atau musnah, dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti oleh perguruan tinggi atau Direktur Jenderal jika perguruan tinggi sudah tidak beroperasi.
  • Transkrip Akademik: Transkrip Akademik adalah kumpulan nilai-nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus. Transkrip Akademik diterbitkan oleh perguruan tinggi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal Transkrip Akademik rusak, hilang, atau musnah, dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti oleh perguruan tinggi atau Direktur Jenderal jika perguruan tinggi sudah tidak beroperasi.
  • SKPI: SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan. SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal SKPI rusak, hilang, atau musnah, dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti oleh perguruan tinggi atau Direktur Jenderal jika perguruan tinggi sudah tidak beroperasi.

1. Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku dan dinyatakan sah.

(-)