Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan ketertiban penerbitan ijazah yang memenuhi standar nasional dan internasional, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Ketentuan Substansial:
- Ijazah: Ijazah merupakan dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ijazah rusak, hilang, atau musnah, dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti oleh perguruan tinggi atau Direktur Jenderal jika perguruan tinggi sudah tidak beroperasi.
- Transkrip Akademik: Transkrip Akademik adalah kumpulan nilai-nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus. Transkrip Akademik diterbitkan oleh perguruan tinggi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal Transkrip Akademik rusak, hilang, atau musnah, dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti oleh perguruan tinggi atau Direktur Jenderal jika perguruan tinggi sudah tidak beroperasi.
- SKPI: SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan. SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal SKPI rusak, hilang, atau musnah, dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti oleh perguruan tinggi atau Direktur Jenderal jika perguruan tinggi sudah tidak beroperasi.