Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai dasar dan acuan dalam melaksanakan penyimpanan dan penyusutan arsip. JRA terdiri dari JRA Substantif dan JRA Fasilitatif, yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Kabinet ini. Arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh Sekretariat Kabinet. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Sekretariat Kabinet dan disimpan selama jangka waktu tertentu. JRA adalah daftar yang berisi jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, dan keterangan mengenai pemusnahan, penilaian kembali, atau pempermanenan arsip. JRA Substantif adalah daftar arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya, sedangkan JRA Fasilitatif adalah daftar arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia. Jangka Waktu Simpan Aktif adalah masa simpan minimal arsip di Unit Pengolah, sedangkan Jangka Waktu Simpan Inaktif adalah masa simpan minimal arsip di Unit Kearsipan. Keterangan Musnah menyatakan bahwa arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna. Keterangan Permanen menyatakan bahwa arsip wajib diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia karena memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna sekunder.