Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah Di Jakarta Dan Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2000 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2000 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2000Tanggal Penetapan:4 September 2000
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah Di Jakarta Dan Banjarmasin
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku08 September 2000
Tanggal Penetapan04 September 2000
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Di Jakarta dan Banjarmasin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaian mes milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di Jakarta dan Banjarmasin. Mes tersebut diprioritaskan bagi pejabat pemerintah propinsi, pimpinan dan anggota DPRD propinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten dan kota, serta pegawai negeri se-Kalimantan Tengah yang bertugas atau berurusan di Jakarta dan Banjarmasin. Masyarakat umum yang mempunyai urusan di Jakarta dan Banjarmasin juga dapat menggunakan mes apabila tempat masih tersedia. Penanggung jawab dan pengelola mes adalah Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Propinsi di Jakarta untuk mes di Jakarta dan Kepala Biro Umum untuk mes di Banjarmasin. Setiap penginap mes dikenakan biaya menginap yang disetorkan ke kas daerah. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.