Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 14/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dan menselaraskan peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Perubahan meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, atau Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib menyelesaikan pembayaran retribusi yang dibuktikan dengan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau surat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan tempat pelayanan, dengan komponen tarif jasa rumah sakit dan biaya bahan habis pakai merupakan Penerimaan Asli Daerah, sedangkan komponen tarif jasa pelayanan medis dikembalikan langsung ke Rumah Sakit/Puskesmas. Terdapat pengaturan khusus bagi peserta PT. ASKES dan pasien yang dibiayai/dirujuk dari perusahaan swasta nasional/asing dan warga negara asing. Peraturan ini juga mengatur wewenang khusus bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah ini dihukum kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).