Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2015Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku25 Februari 2015
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pangkalpinang.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2009) perlu disesuaikan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, kewenangan Pemerintah Kota dan Instansi Pelaksana, pendaftaran penduduk (termasuk NIK, biodata, KK, KTP-el, dan pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang disebutkan dalam pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (3), pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), pasal 25 ayat (1), pasal 31ayat (2), pasal 33 ayat (1),, pasal 36 ayat (1) dan ayat (5), pasal 38, pasal 40 ayat (1), pasal 41 ayat (1) dan ayat (4), pasal 42 ayat (1), pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 46 ayat (2), pasal 47, pasal 48 ayat (1) dan pasal 49 ayat (2).